Jadwal Bimtek Pusdiklat Pemendagri tentang Keuangan Desa

Jadwal Bimtek Pusdiklat Pemendagri tentang Keuangan Desa - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa. Setelah di berlakunya sistem otonomi daerah, Keuangan Desa ada banyak sekali. Bahkan uang nominalnya cukup fantantis dari pemerintahan pusat, ini diharapkan bisa membuat putra terbaik daerah tidak perlu ke kota dan mengembangkan desanya sendiri. Namun sayangnya belum adanya Sumber Daya Manusia (SDM) unggul yang mampu untuk mengelola keuangan desa.

Jadwal Bimtek Pusdiklat Pemendagri tentang Keuangan Desa


Maka dari itu, terbitlah Permendagri No. 113 Thn 2014 yang membahas tentang cara pengelolaan keuangan desa, hal tersebut bahkan diperkuat dengan adanya Peraturan Presiden RI No. 32 Thn 2015 tentang tata cara pengelolaan keuangan desa, dengan berlandaskan asas-asa partisipatif, transparan dan akuntabel.

Dalam Permendagri No. 113 Thn 2014 yang dimaksud dengan Keuangan Desa adalah:


  • Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban desa tersebut.
  • Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, penatausahaan, pelaporan, pertanggung-jawaban dan pengawasan keuangan desa.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disingkat APBDesa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa, dan ditetapkan dengan peraturan desa.
  • Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah Kepala Desa yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan desa.
  • Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa yang selanjutnya disebut PTPKD adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
  • Bendahara adalah perangkat desa yang ditunjuk oleh Kepala Desa untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, membayarkan dan mempertanggung-jawabkan keuangan desa dalam rangka pelaksanaan APBDesa.
  • Rencana Pembangunan Jangka Pendek (tahunan) yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDesa) adalah hasil musyawarah masyarakat desa tentang program dan kegiatan yang akan dilaksanakan untuk periode 1 (satu) tahun.
  • Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disingkat RPJMDes adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 5 (lima) tahun.

Maka dari itu, perlu adanya pelatihan Bimtek tentang pengelolaan keuangan desa sebagai bahan acuan. Dimana SDM unggul di desa harus bisa mengoperasikan aplikasi khusus keuangan dalam mengelola dana desa yang diberikan dari pemerintahan pusat. Bimtek Pusdiklat Pemendagri tentang Keuangan Desa Inilah yang membuat sistem Pengelolaan Keuangan Desa akan memberikan pemahaman dan praktik langsung, bagaimana cara mengelola dana yang masuk ke desa dengan tepat.

Bukan hanya itu dengan mengikuti Bimtek Pusdiklat Pemendagri tentang Keuangan Desa membuat SDM unggul desa tidak perlu pergi ke kota untuk mendapatkan kesejahteraan. Pasalnya bila keuangan desa dikelola dengan baik di desa juga bisa hidup dengan nyaman dan menyenangkan, karena sudah ada banyak pembangunan seperti halnya di kota. Karena itu Anda perlu tahu Jadwal Bimtek Pusdiklat Pemendagri tentang Keuangan Desa

Jadwal Bimtek Pusdiklat Pemendagri tentang Keuangan Desa

TanggalTempat Pelaksanaan
05 - 06 April 2019

  • Hotel Ibis Style Jakarta

  • Hotel Pesonna Malioboro Jogja

  • Hotel Pacific Palace Batam

  • Hotel Eden Kuta Bali

  • Hotel Cemerlang Bandung

  • Hotel Losari Beach Makassar

  • Hotel Quest Surabaya

  • Hotel Bintang Senggigi Lombok

  • Hotel Grand Antares Medan

  • Hotel Whizz Prime Manado

  • Hotel The 101 Kota Malang
12 - 13 April 2019
25 - 26 April 2019
29 - 30 April 2019
Dengan mengetahui Jadwal Bimtek Pusdiklat Pemendagri tentang Keuangan Desa membuat anda makin mengerti dan memahaminya sehingga bisa mengikuti Bimtek ini tanpa mengganggu aktivitas kerja

Posting Komentar

0 Komentar